Analisis Maqâshid al-Syarî'ah atas Pernyataan Ketua PBNU Terkait Konsesi Pertambangan Bagi Ormas Keagamaan
Keywords:
Maqâshid al-syarî'ah, konsesi tambang, PBNU, perlindungan lingkunganAbstract
Artikel ini bertujuan menganalisis pernyataan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengenai pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan dari perspektif maqâshid al-syarî’ah. Meskipun pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ormas, terdapat kekhawatiran tentang kapabilitas ormas dalam mengelola tambang serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, memanfaatkan data sekunder dari berbagai publikasi terkait. Analisis hasil menunjukkan bahwa meskipun PBNU berkomitmen untuk mengelola konsesi tambang dengan prinsip profesionalisme dan transparansi, implementasi kebijakan ini harus diperiksa dengan ketat untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan prinsip maqâshid al-syarî’ah, yaitu kemaslahatan umum dan perlindungan lingkungan. Penelitian ini mengidentifikasi gap antara niat baik dan pelaksanaan nyata kebijakan yang memerlukan pengawasan dan transparansi lebih lanjut.
Downloads
References
Al-Fâsi, ‘Allal. Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyah wa Makarimiha. Beirut: Dar al-Garb al-Islami, 1993.
Al-Qardhawi, Yusuf. Dirasah fi Fiqh Maqashid asy-Syari’ah: Baina al-Maqashid al-Kulliyyah wa al-Nushush al-Juz’iyyah. Mesir: Dar al-Syuruq, 2006.
Al-Syatibi. Al-Muawâfaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003.
Al-Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.
Attar, Haekal. “PBNU Tak Mau Disodori Konsesi Tambang yang Berpotensi Rugikan Warga.” NU Online. June 6, 2024. https://nu.or.id/nasional/pbnu-tak-mau-disodori-konsesi-tambang-yang-berpotensi-rugikan-warga-O5N8Y.
Awaludin, Azrul Afrillana. “Kebijakan Tambang bagi Ormas Keagamaan: Kepedulian atau Kepentingan?” UNAIR News. June 11, 2024. https://unair.ac.id/kebijakan-tambang-bagi-ormas-keagamaan-kepedulian-atau-kepentingan/.
Darwis, Mohammad. “Maqashid al-Syari’ah dan Pendekatan Sistem dalam Hukum Islam Perspektif Jasser Auda.” Dalam Studi Islam Perspektif Insider/Outsider, disunting oleh M. Arfan Mu’ammar, Abdul Wahid Hasan, et al. Yogyakarta: IRCiSoD, 2012.
Faradila, Hemi. “Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Kaitan dengan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.” Mudarrissuna 11, no. 3 (2020): 519–25.
Fikri, Ahmad Lutfi Rijalul. “Maqashid Sharia Study on Minerals and Coal Law in Indonesia.” Hayula: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 8, no. 1 (January 2024): 43–56. https://doi.org/10.21009/hayula.008.01.03.
Fuadi, Munir. Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Press, 2018.
Hannani, Hannani, Indah Fitriani Sukri, dan Hasanuddin Hasim. “Analisis Fiqhul Bi’ah terhadap Kewenangan Otonomi Daerah dalam Kebijakan Reklamasi Pasca Tambang: Tinjauan Hukum Islam.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 20, no. 2 (2022): 260–77. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.2921.
Ibn Asyur, Tahir. Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyah. Yordania: Dar al-Nafais, 2006.
Jazuli, Ahmad. “Dinamika Hukum Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 4, no. 2 (2015): 181–197. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i2.19.
Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. 2011.
Muhaimin. “Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan Perspektif Maqashid al-Syari’ah.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 13 (2022): 49–64.
Patoni. “Ketua Umum PBNU Angkat Bicara soal Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan.” NU Online. June 3, 2024. https://www.nu.or.id/nasional/ketua-umum-pbnu-angkat-bicara-soal-konsesi-tambang-untuk-ormas-keagamaan-RXbOF.
Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Siregar, Andri Yusuf, et al. “Analisis Dampak Ekonomi Penambangan Emas Ilegal Menurut Konsep Ekonomi Pembangunan Berkelanjutan dan Maqashid Syariah: Studi Kasus Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal.” Sibatik Journal 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834.
Umar, M. Hasbi. Nalar Fikih Kontemporer. Jakarta: Persada Press, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Al Tarmasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.